Jakarta – Operasi bersama yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Bengkalis, Riau. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada dini hari Senin tanggal 16 Juli 2025.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima oleh Subdit Dittipidnarkoba terkait peredaran sabu melalui jalur laut di kawasan tersebut. Persiapan yang matang dilakukan dengan pengumpulan data dan profiling, serta pengawasan ketat terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis.
Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda pada pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka berperan sebagai kuda darat yang mengantarkan narkotika tersebut.
Polisi memperoleh barang bukti berupa 20 bungkus teh china berisi sabu, masing-masing dengan berat total 20 kg, yang dibawa dalam dua tas ransel. Penyelidikan lebih lanjut memperlihatkan bahwa Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu di pesisir Kabupaten Bengkalis dengan kompensasi yang belum dipastikan, meskipun sudah menerima uang sebesar Rp 2 juta melalui transfer.
Sementara itu, Andre Febryanda mengaku tidak mengetahui masalah tersebut dan hanya ikut menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci sepeda motor. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan guna memastikan kandungan narkotika yang sebenarnya. Kasus ini merupakan bukti kerja sama lintas instansi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Riau.