Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi,” terang Dirtipidsiber, Selasa (13/4/2021).
Dirtipidsiber menjelaskan, saat ini virtual police tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua. Sementara itu, 38 konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos.
Sebanyak 27 akun akhirnya tidak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan. Sementara itu peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.
Menurut Dirtipidsiber, konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp. Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.