Polda Metro Jaya : Perbedaan ETLE Biasa dengan ETLE Mobile
adminpolri
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:08 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile guna menambah layanan pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas.
Secara fungsi, teknologi baru ini memiliki tujuan yang sama seperti ETLE biasa, yaitu merekam berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar dari ETLE mobile. Salah satunya ialah tidak monoton atau mengawasi daerah tertentu saja melainkan bisa bergerak seiring pengawasan petugas patroli.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebagai tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memfokuskan penindakan pelanggar lalu lintas secar IT dan perwujudan menuju Polri PRESISI.
Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. ”Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Fadil di peluncurannya.