Site icon InfoSeputarPolri

Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya

Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di 13 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan atau nakes dalam beraktivitas. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

“Bila nakes distop petugas Polisi, tunjukkan saja suratnya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (15/2/2022).

Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada Selasa (15/2/22).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan mulai Rabu (16/2/2022) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Diskresi atau pengecualian diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron.

Baca Juga : Hindari Truk ODOL Untuk Keselamatan Bersama

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/Arif firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022).  Sebagai ilustrasi penerapan ganjil genap masa PPKM [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

“Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi,” tandas dirlantas Polda Metro Jaya.

Bila kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai syarat untuk membatalkan tilang elektronik.

“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap:

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo: Data Sementara 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus di Imogiri

  1. Jalan MH. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sumber : Suara.com

Exit mobile version