InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Kaltim Amankan Sabu Kualitas ‘Sultan’ Seberat 3 Kg Asal Malaysia

by Admin Pakpolin
19 March 2021
0
Polda Kaltim Amankan Sabu Kualitas ‘Sultan’ Seberat 3 Kg Asal Malaysia
1
SHARES
11
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Balikpapan. Polda Kaltim menggagalkan pengiriman sabu asal Tawau, Malaysia, seberat 3 kilogram. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi.

 

 

 

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan sabu seberat 3 kilogram itu diamankan pada Rabu (17/3). Selain itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27). sabu tersebut memiliki kualitas yang baik. Dia menyebut sabu itu berkualitas ‘sultan’.

 

 

 

 

“Sabu-sabu ini bisa dikatakan kualitas terbaik, untuk satu kilogramnya dijual Rp 850 juta, dan akan diedarkan di pulau Sulawesi. Sabu-sabu ini disebut sabu ‘sultan’ karena kualitas dan harganya yang memang kelas terbaik dari yang pernah ada dan beredar, jadi kemasannya agak berbeda,” jelas Kapolda Kaltim.

 

 

 

Kapolda Kaltim menjelaskan kedua pelaku itu menunggu paket pengiriman barang haram itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu itu dikirimkan oleh temannya dari Malaysia. Setelah itu, para pelaku membawa sabu menyeberang ke Bulungan. Para pelaku kemudian menuju Kota Balikpapan dengan menggunakan jalur darat membawa sabu tersebut.

 

 

 

“Dia (pelaku) berkoordinasi dengan temannya yang berada di Tawau, Malaysia, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tarakan, jadi pelaku menunggu barang haram ini di Tarakan. Mereka naik mobil dari Bulungan ke Balikpapan dan langsung menuju ke pelabuhan Balikpapan dan akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal KM Kirana. Tersangka kami tangkap atas kerja sama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal sehingga kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana. Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta,” jelas Kapolda Kaltim.

 

 

 

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka AM baru bebas dari penjara dua bulan lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tags: Reskrim
Previous Post

Jambret HP Perwira Polisi di Pinggir Jalanan Medan, 3 Orang Ditangkap

Next Post

Polda Jambi Ringkus Penjual Obat Pertanian Oplosan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda Jambi Ringkus Penjual Obat Pertanian Oplosan

Polda Jambi Ringkus Penjual Obat Pertanian Oplosan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version