InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Kalsel Bekuk Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba

by Admin Pakpolin
16 April 2021
0
Polda Kalsel Bekuk Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba
1
SHARES
17
VIEWS

Polda Kalsel Bekuk Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba

(fb/bq/hy)

Jum’at, 16 April 2021 – 10:18 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Jajaran Polda Kalsel yang diterjunkan ke lapangan berhasil meringkus dua saudara ipar, masing-masing berinisial “M” dan “S” yang sama-sama pemain narkoba. Keduanya di gelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh.

Penangkapan dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan orang yang akan diburu di sekitar kawasan Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dan membekuk “M” di rumahnya. Kediaman dan pria berusia sekitar 38 tahun itu diperiksa. Polisi menemukan sabu seberat 3,33 gram. Barang haram itu semula disimpan atau disembunyikan di bagian lemari kaca dalam rumahnya.

Serbuk kristal terlarang yang dikemas dalam plastik tembus pandang itu ditemukan petugas. Selain merampas sabu, diamankan juga barang-barang lainnya seperti kertas timah, sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, timbangan digital, kartu ATM, resi transfer dan telepon pintar.

Selain meringkus “M”, petugas juga membekuk “S” di kediamannya sekitar kawasan Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Keberhasil petugas ini atas informasi dari “M” yang mengaku membeli narkoba dari saudara iparnya, yakni “S”. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang haram di rumahnya, namun polisi menemukan uang tunai sebesar 5,2 juta. Didesak soal uang jutaan rupiah itu “S” mengakui kalai uang tersebut adalah miliknya. Disebutkan, bahwa uang jutaan itu sebagian dari hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: Reskrim
Previous Post

Kapolda Sumsel Buru Bandar Sabu Tangga Buntung

Next Post

Operasi Kieraha 2021, Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Operasi Kieraha 2021, Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti

Operasi Kieraha 2021, Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version