InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

by Admin Pakpolin
13 April 2021
0
Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
1
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA- Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

Tags: FOKUS
Previous Post

Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas

Next Post

Kehadiran TNI-Polri di Papua Untuk Beri Rasa Aman Warga dari KKB

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kehadiran TNI-Polri di Papua Untuk Beri Rasa Aman Warga dari KKB

Kehadiran TNI-Polri di Papua Untuk Beri Rasa Aman Warga dari KKB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Korlantas Polri memperkuat pengawasan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) khususnya di Km 29

Hari Terakhir KRYD: Pengawasan ETLE Drone Pantau dan Tindak Kendaraan Sumbu 3 di Tol Japek

30 March 2026
Korlantas Polri memperkuat pengawasan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) khususnya di Km 29

Hari Terakhir KRYD: Pengawasan ETLE Drone Pantau dan Tindak Kendaraan Sumbu 3 di Tol Japek

30 March 2026
rekayasa lalu lintas one way nasional arus balik Lebaran 2026

Rekayasa One Way Nasional Resmi Berlaku, Korlantas Pantau Ketat Arus Balik

24 March 2026

One Way Nasional Arus Balik Berlaku Pukul 14.00, Kakorlantas Beri Arahan

24 March 2026
Korlantas Polri Rencanakan Penerapan One Way Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret

Korlantas Siapkan One Way Nasional Arus Balik Mulai 24 Maret 2026

20 March 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version