Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Berhasil menggerebek pabrik obat ilegal di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat , Rabu (07/07/21).
Bangunan gudang milik tersangka SS ini disulap jadi pabrik untuk memproduksi pil bertuliskan huruf LL. Dari dalam pabrik itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.
“Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat
Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas Kepolisian berhasil menemukan mesin pencetak obat daftar G dan mengamankan lima orang sebagai tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C.
“Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya,” tutur Diresnarkoba Polda Jabar,
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar bahwa obat ilegal tersebut akan diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.