Tribratanews.polri.go.id – Yogyakarta. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mewaspadai fenomena ambulans yang disalahgunakan untuk pulang kampung selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan ambulans merupakan salah satu kriteria kendaraan yang diantisipasi penggunaannya untuk aktivitas travel gelap sebagaimana telah ditentukan Korlantas Polri.
Kombes Pol. Iwan Saktiadi menjelaskan penggunaan ambulans belakangan memang meningkat, khususnya selama masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan pihaknya hanya mengantisipasi peluang oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Mengantisipasi ya, artinya bukan lantas kecurigaan, tidak. Tapi kita mengantisipasi semua hal tidak menutup kemungkinan. Kita lihat saja ada model-model orang pakai towing, mobilnya di atas towing terus orangnya ngumpet kan ada,” sambung Mantan Kapolres Sukoharjo.
Pengawasan terhadap ambulans ini dilakukan melalui sepuluh pos penyekatan yang diaktifkan selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Menurut Perwira Menengah Polda DIY bahwa pengawasan ini telah melalui berbagai pertimbangan disertai bukti permulaan yang cukup.
“Ambulans itu pakai rotator, sirine nyala, tapi kan kita sebagai Polri mempunyai kriteria tertentu. Sebagai contoh, mungkin dalam situasi yang mencurigakan misal dini hari, kemudian plat luar kota, ini misalnya. Kriteria-kriteria seperti itu yang nanti menjadi pertimbangan petugas,” papar Dirlantas Polda .
Sendainya diberhentikan, pihaknya menjamin tidak akan memakan waktu lama apabila memang kendaraan tersebut tengah dipakai untuk situasi darurat.
“Kita hanya ingin mengecek apakah betul ambulans tersebut digunakan untuk orang sakit atau justru tadi disalahgunakan,” lanjut ombes Pol. Iwan Saktiadi.
Ketika ambulans terbukti disalahgunakan, maka penindakannya tak lain halnya dengan angkutan yang dipergunakan sebagai layanan travel gelap. Polisi akan melakukan penilangan serta penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
(ym/bq/hy)