InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Aceh Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 164 M

by Admin Pakpolin
20 March 2021
0
Polda Aceh Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 164 M
1
SHARES
13
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id- Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

“Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya,” kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata AKBP Erwan.

(bb/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Sabtu 20 Maret 2021

Next Post

Polda Metro Jaya Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda Metro Jaya Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi

Polda Metro Jaya Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version