InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Info Lantas Info Lantas

Perpanjangan PPKM Kali Ini, Anak Dibawah 12 Boleh Masuk Mal Tapi Dengan Syarat Ini

by Admin Pakpolin
22 September 2021
0
Perpanjangan PPKM Kali Ini, Anak Dibawah 12 Boleh Masuk Mal Tapi Dengan Syarat Ini
1
SHARES
14
VIEWS

Jakarta – Pemerintah membolehkan anak umur dibawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021 ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya,” ujarnya di kutip dari laman resmi setkab.go.id, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukan hasil yang terus membaik, ditambah lagi dengan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindugi yang terus berjalan. Pemerintah pun memberikan kelonggaran mengingat pada PPKM pekan lalu berhasil menekan penyebaran COVID-19.

Lanjutnya, adapun pelonggaran lain yang diberikan yakni, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 3 dan 2. Kemudian, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen

“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” katanya.

Sementara itu, untuk aktivitas perkantoran sektor nonesensial di kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 3 hanya dibolehkan sebanyak 25 persen melakukan work from office (WFO). Namun dengan syarat, pegawai sudah divaksinasi dan harus sudah memakai aplikasi PeduliLindungi.

Luhut menambahkan, meskipun penanganan COVID-19 mengalami terus mengalami perbaikan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam protokol kesehatan.

“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya pemerintah akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” pungkasnya.

Sumber: BandungKita.id

Previous Post

Digitalisasi Ranmor, Korlantas Polri Pilih Jogja Jadi Pilot Project

Next Post

TNI/Polri Pengamanan Vaksinasi di Puskesmas Haruai

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
TNI/Polri Pengamanan Vaksinasi di Puskesmas Haruai

TNI/Polri Pengamanan Vaksinasi di Puskesmas Haruai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version