InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Info Lantas

Perintah Kapolri: Larang Pawai Arak-arakan Saat Nataru

by Admin Pakpolin
23 December 2021
0
Perintah Kapolri: Larang Pawai Arak-arakan Saat Nataru
1
SHARES
16
VIEWS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi arahan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Listyo memerintahkan jajarannya untuk mengawasi jika ada warga yang melakukan arak-arakan demi mencegah kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

“Dalam surat tersebut ditunjukkan kepada seluruh Kasatwil baik Polda maupun Polers dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Nataru,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).

Setidaknya ada 18 poin yang ditekankan oleh Kapolri dalam telegram tersebut. Listyo mewanti-wanti anak buahnya agar membatasi kegiatan masyarakat sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Listyo menekankan bahwa seluruh kegiatan seperti pawai dan arak-arakan tidak boleh dilakukan oleh warga.

“Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Ramadhan.

Pemberlakuan ganjil-genap di tempat wisata akan dilakukan. Pengunjung tempat wisata hanya dibatasi 75 persen dari kapasitas total.

Tidak akan ada penyekatan. Namun, akan didirikan pos pelayanan dan pos pengamanan untuk mengawasi arus mudik ataupun arus balik.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.

“Sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan Tahun Baru, kecuali mendesak,” ucap Ramadhan.

Listyo menegaskan agar kepolisian bersinergi dengan seluruh lembaga terkait untuk mengamankan momen Natal dan Tahun Baru 2022.

“Memastikan penerapan prokes secara ketat. Kelima, perkuat PPKM tingkat RT RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik,” ujar dia.

Total 177.212 personel gabungan dari Polri, TNI dan instansi terkait dikerahkan untuk mengamankan momen Nataru.

Ratusan ribu personel gabungan itu dikerahkan di sejumlah titik pengamanan yang telah ditentukan.

Mulai dari gereja sebanyak lebih dari 43 ribu, tempat perbelanjaaan sebanyak kurang lebih 3.900, hingga, tempat wisata sebanyak kurang lebih 6.397.

Sumber: CNN Indonesia

Previous Post

Polri Ungkap Peran Dua Teroris Ditangkap di Babel

Next Post

Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version