Site icon InfoSeputarPolri

Pelimpahan Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Jual Beli Amunisi Ilegal ke Kejaksaan Wamena

kasus oknum anggota Polri terlibat jual beli amunisi di Jayawijaya Papua

Wamena – Proses hukum terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam transaksi amunisi ilegal telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Senin, 7 Juli 2025. 

Pada pukul 14.57 WIT, rombongan yang terdiri dari Satgas Ops Damai Cartenz beserta kedua tersangka tiba dengan selamat di Bandara Wamena usai penerbangan dari Bandara Sentani. Penyerahan tahap II tersebut diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kanit Investigasi AKP J. Limbong memimpin jalannya pelimpahan ini yang menandai pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua orang yang berstatus tersangka adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Papua. Mereka kini menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus jual beli amunisi ilegal di wilayah Wamena.

Proses pelimpahan ini berlangsung aman dan didukung pengamanan ketat oleh aparat keamanan. Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya.

Brigjen Pol Faizal Ramadhani selaku Kepala Operasi Damai Cartenz mengingatkan bahwa penegakan hukum oleh Polri akan dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal institusi. 

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ucap Faizal.

Hal senada ditegaskan oleh Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, yang memastikan bahwa kedua pelaku adalah oknum anggota Polri yang melakukan tindakan bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. 

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” katanya.

Pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penyidikan serta menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal Polri.
 

Exit mobile version