Site icon InfoSeputarPolri

Operasi Patuh 2026: Utamakan Keselamatan, Hindari Penggunaan HP Saat Berkendara

Gambar operasi patuh 2026 keselamatan berkendara tanpa gangguan hp

JAKARTA — Operasi Patuh 2026 resmi digelar oleh Korlantas Polri bersama jajaran kepolisian daerah secara serentak di seluruh Indonesia sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengguna jalan di Tanah Air.

Salah satu fokus utama operasi adalah mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan handphone (HP) saat berkendara. Menggunakan HP saat mengemudi tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Aktivitas seperti membaca pesan, mengetik, atau membuka aplikasi dapat mengalihkan konsentrasi dan menurunkan refleks keselamatan. Dalam beberapa detik saat mata mengarah ke layar HP, kendaraan tetap melaju sehingga risiko kecelakaan meningkat tajam.

Pelaksanaan operasi ini juga menegaskan bahwa di balik setiap pengendara terdapat keluarga dan orang-orang tersayang yang menunggu kepulangan. Keselamatan jalan menjadi prioritas utama karena satu kelalaian kecil dapat merubah hidup secara permanen.

Dalam hal penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata mengejar jumlah pelanggar. Tilang dan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) digunakan sebagai instrumen untuk membangun disiplin masyarakat. Keberhasilan operasi diukur dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, bukan hanya jumlah pelanggaran yang terjaring.

Penggunaan HP saat berkendara diatur dalam Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Larangan ini mencakup kegiatan mengemudi secara tidak wajar atau sambil melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Bagi pengendara yang terekam pelanggaran melalui ETLE, diharapkan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/. Setelah konfirmasi dan penetapan perkara selesai, pembayaran denda harus dilakukan melalui kanal resmi sesuai petunjuk kepolisian. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penipuan dengan modus pesan singkat atau tautan pembayaran palsu. Jangan memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapapun.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau tidak hanya berdisiplin ketika ada pengawasan dari petugas atau kamera, melainkan membiasakan keselamatan selalu diutamakan. Simpan HP sebelum berkendara, aktifkan mode berkendara, dan hentikan kendaraan di tempat aman jika ada pesan atau panggilan penting.

“Tidak ada pesan yang lebih penting daripada pulang dengan selamat,” demikian pesan utama yang disampaikan dalam Operasi Patuh 2026.

Exit mobile version