Site icon InfoSeputarPolri

Operasi Patuh 2026 Mulai 28 Oktober, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Cegah Kecelakaan

Gambar Operasi Patuh 2026 peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan

JAKARTA — Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada 28 Oktober dan akan berlangsung hingga 10 November 2026. Korlantas Polri menetapkan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan sebagai prioritas utama operasi ini, khususnya di titik rawan kecelakaan (black spot) serta lokasi rawan pelanggaran (trouble spot).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan harus memberikan manfaat nyata dengan memastikan keselamatan masyarakat. “Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian serius adalah melawan arus, karena berpotensi menimbulkan tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Banyak pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat waktu perjalanan atau menghindari putaran balik, padahal tindakan ini berisiko tinggi terhadap kecelakaan serius.

Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, “Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah.”

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas lalu lintas diarahkan untuk memperketat pengawasan di lokasi dengan tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan yang tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran secara dini serta menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Turmudi, menuturkan bahwa keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya penindakan tilang, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. “Operasi Patuh bukan ajang untuk memperbanyak tilang. Keberhasilan diukur dari meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” jelasnya.

Operasi ini menekankan pendekatan preventif dan edukatif dengan memberikan bimbingan serta penyuluhan langsung kepada pengendara, khususnya di persimpangan dan lokasi rawan pelanggaran. Edukasi mencakup bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan.

Meski demikian, penindakan tegas tetap dijalankan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan secara profesional, terukur, dan humanis sesuai aturan berlaku. Penegakan hukum didukung oleh 1.358 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk ETLE Mobile dan Handheld di seluruh Indonesia, demi transparansi penindakan dan minimnya interaksi fisik.

Merujuk Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran rambu atau marka lalu lintas dapat diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Kakorlantas juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih, bebas penyimpangan, dan transaksi ilegal. Seluruh personel diwajibkan bertugas secara profesional. “Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat bisa melapor penyimpangan petugas melalui layanan 110,” ujarnya.

Pemetaan titik rawan kecelakaan dan pelanggaran menjadi bagian penting dalam operasi. Data kecelakaan dan pelanggaran menjadi dasar penempatan personel agar tepat sasaran, khususnya di lokasi sering terjadi pelanggaran melawan arus.

Pengendara dihimbau mematuhi arah lalu lintas dan memanfaatkan putaran balik yang tersedia, meski jarak tempuh menjadi lebih jauh demi keselamatan bersama. Selain itu, perusahaan ojek daring dan jasa kurir diharapkan mengingatkan mitra pengemudi agar tidak mengutamakan kecepatan melebihi keselamatan berkendara.

Pemerintah daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu lalu lintas, marka jalan, dan lokasi putaran balik agar meminimalisasi pelanggaran.

Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan titik rawan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.

Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sekaligus mengajak pengguna jalan menghindari pelanggaran melawan arus, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

 

Exit mobile version