InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pengaduan

Minta Tolong via Grup WA Malah Dipolisikan dengan UU ITE, Saya Harus Gimana?

by Admin Pakpolin
14 March 2021
0
Minta Tolong via Grup WA Malah Dipolisikan dengan UU ITE, Saya Harus Gimana?
1
SHARES
12
VIEWS
Jakarta –

Revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) tidak masuk Prolegnas 2021. Di satu sisi, banyak kasus di masyarakat dilaporkan ke polisi dengan UU ITE. Ini salah satu ceritanya.

Kisah ini diceritakan seorang ayah di Cilegon. Ia menceritakan apa yang dialami putrinya. Di mana putrinya bercerai dengan suaminya.

Saat mengunjungi anaknya di rumah mantan suami, ia disekap. Mantan istri kemudian merekam video permintaan tolong atas apa yang dia alami. Video itu kemudian dikirim ke WhatsApp Pak RT dan ke Grup WhatsApp komunitas.

Belakangan, mantan suami melaporkan mantan istri dengan kasus UU ITE. Berikut cerita lengkapnya:

Kami mempunyai masalah yang sangat janggal yaitu dilaporkan UU ITE dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Saat ini polisi memprosesnya. Sedangkan video yang diupload untuk minta pertolongan ke Ketua RW dan komunitas di WA.

Kronologisnya:

Kejadian hukum di Kota Cilegon. Anak kami telah dicerai suaminya. Di pengadilan sudah diputus. Karena kangen anak datang ke rumah mantan untuk kerinduannya pada anak. Oleh mantan mertua disuruh rujuk dan tinggal di rumah yaitu di rumah milik mertua yang tidak ditempati.

Selama di rumah terjadi keributan dan terjadi kontak fisik. Anak kami didorong jatuh tangan reflek kena muka lakinya. Anak saya diusir dari rumah. Anak saya minta waktu untuk pindah.

Ternyata kasus itu sudah dilaporkan KDRT, penyerobotan rumah dan UU ITE. Untuk KDRT sudah disidang. Mantan suaminya dihukum 3 bulan penjara. Dilanjut penyerobotan rumah bukan haknya. Sudah meninggalkan rumah itu tapi masih proses. UU ITE sekarang sudah panggilan ke 2.

Kasus Pelaporan UU ITE

Waktu masih persiapan mau pergi dari rumah karena membawa anak-anak. Anak saya cari bantuan teman-teman dan saudara-saudara.Karena selama dicerai 1 sen pun tidak dibiayai. Untuk mencarikan rumah kontrakan.

Tiba-tiba datang mertua dan adiknya mengusir dengan kasar untuk segera angkat kaki. Karena dicaci maki, anak saya bermaksud keluar rumah dari pada nanti ada adu fisik lagi. Ternyata rumah dikunci pintunya. Anak kunci disembunyikan. Sudah teriak teriak ke tetangga sebelah tidak ada yang nolong.

Dan punya pikiran divideokan, cacian-cacian mereka. Kemudian diupload ke Ketua RW dan grup WhatsApp komunitas. Akhirnya datang security perumahan atas suruhan Ketua RW. Anak saya bebas bisa keluar dan meninggalkan kedua orang itu.

(Saya melaporkan kasus itu ke polisi-red) Penyekapan dan merampas Hak Asasi Manusia, Pasal KUHP 333. Tapi laporan tidak diterima.

Justru anak saya dipidanakan perbuatan tidak menyenangkan kena pasal 27 ayat 3 UU ITE karena di sini mendistribusikan untuk minta bantuan membebaskan dari penyekapan.

Mohon penjelasan apakah ini keadilan?

Seorang perempuan, ibu anak-anak harus menderita dan institusi negara justru tidak melihat segi kemanusiaannya. Seakan akan hukum di atas rasa kemanusiaannya.

Sudah kehilangan hak-haknya, tak sepeser pun diberi bagian waktu rumah tangga. Anak-anak diambil mantan suami. Sudah dihukum KDRT.

Sekarang saya sedang bangkit dapat pekerjaan baru. Harus mondar mandir urusan pidana UU ITE.

Kami sekarang tarik anak kami di Bekasi dan bekerja di Bekasi. Mohon penjelasan apakah bisa nuntut balik:

1. Hal penyekapan merampas hak asasi manusia.
2. Menghalangi sudah tidak boleh menemui anak.

Terima kasih.

Simak jawabannya di halaman berikutnya.

Saksikan video ‘Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021’:

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita
Previous Post

PPP Setuju Usul Komnas HAM soal Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan

Next Post

Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version