Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Inspektur Jenderal Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Korlantas Polri berkomitmen mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk Aceh. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran Polri turun tangan membantu korban bencana.
Menurut Irjen Agus, bencana hidrometeorologi yang terjadi tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga hilangnya berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga. Untuk itu, Korlantas memastikan kemudahan dalam pengurusan ulang dokumen-dokumen tersebut tanpa hambatan administratif yang tidak relevan agar proses pemulihan masyarakat berjalan lancar.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi atas kebijakan humanis Korlantas Polri tersebut. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/12/2025), Nasky menyebut bahwa kebijakan ini sebagai bentuk empati, solidaritas nasional, dan kepedulian institusi kepolisian terhadap korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.
“Kebijakan humanis Kakorlantas Polri merupakan wujud kepedulian institusi kepada saudara-saudara kita di wilayah Sumatera,” ujar Nasky. Ia juga menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kekuatan nasional digerakkan untuk penanganan darurat bencana, termasuk dari sisi infrastruktur, logistik, dan administratif.
Lebih lanjut, Nasky berharap bahwa kemudahan akses layanan pengurusan dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjadi budaya pelayanan humanis yang berkelanjutan di tubuh Polri.
Adapun mekanisme kemudahan pengurusan dokumen yang disiapkan Korlantas Polri meliputi:
- Surat Izin Mengemudi (SIM): Satpas membuka jalur layanan khusus bagi korban bencana dengan verifikasi identitas melalui basis data Regident tanpa perlu menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Penerbitan STNK pengganti dilakukan berdasarkan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional dengan layanan yang sederhana dan tidak membebani masyarakat.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Pelayanan penerbitan ulang dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan Polres dengan mekanisme khusus untuk wilayah terdampak berat atau akses terbatas.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Korlantas menyediakan kemudahan penerbitan TNKB pengganti untuk pelat nomor yang hilang atau rusak akibat bencana, dengan respons cepat dari unit Regident daerah sesuai kondisi lapangan.
Dengan kebijakan ini, Korlantas Polri tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pelayanan kemanusiaan yang menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.

