Site icon InfoSeputarPolri

Korlantas: Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Korlantas Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Gambar ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor | Sumber ; dok. istimewa

Pakpolin – Bali – Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan

Menurut Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas tujuan dari usulan tersebut adalah untuk mengatur data kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak.

“Kami mengusulkan untuk menghapus perubahan nama ini. Mengapa dihapus? Membuat orang mau membayar pajak,” kata Yusri pada rapat koordinasi Samsat tingkat negara bagian di Kuta, Bali, dikutip dari korlantas.polri.go.id Rabu (24/8)

Yusri mengungkapkan, menurut data yang diperolehnya, salah satu penyebab banyak masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah pembeli mobil bekas tidak mengganti judul kendaraannya karena mahalnya biaya.

Baca Juga : Hari pertama Operasi Patuh 2022, ada 20.047 pelanggar lalu lintas

Soal usulan penghapusan pajak progresif, Yusri mengatakan banyak pemilik mobil asli yang menggunakan nama orang lain sebagai data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerag meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.

Baca Juga : Disiplin Beralulintas, Kamera ETLE Bertambah di Wilayah Polda Sumut

Ingin terapkan single data

Yusri juga mengatakan ada selisih jumlah kendaraan bermotor antara polisi, PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih dari 149 juta data kendaraan bermotor diperoleh polisi melalui aplikasi, dengan Jasa Raharja 137 juta dan Kemendagri hanya 112 juta.

Menurut Yusri, ini mungkin karena pemilik tidak melaporkan status kepemilikan kendaraannya. Misalnya kendaraan hilang, rusak dan/atau tidak dikenakan pajak, sehingga datanya terhapus.

“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar di kepolisian ada datanya, datanya lengkap”

Yusri mengatakan, ketidaksesuaian data kendaraan mempengaruhi data kepatuhan masyarakat saat pajak.

Karena itu, Yusri berharap melalui rapat koordinasi Samsat Nasional dengan berbagai pemangku kepentingan, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang menyiapkan singel data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” katanya.

Baca Juga : Yuk Cek Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.

Exit mobile version