Site icon InfoSeputarPolri

Keselamatan Pengemudi Menjadi Bagian Penting Penanganan Over Dimension Over Load

Odol

Indonesia Bebas Over Dimension Over Load 2027 | Sumber : Korlantas Polri

Jakarta – Setiap hari, ribuan pengemudi truk di Indonesia membawa muatan melebihi batas aman demi mengejar target dan tenggat waktu. Mereka duduk di balik kemudi kendaraan yang berat dan sulit dikendalikan, menanggung risiko yang kerap luput dari perhatian publik. Di balik isu Over Dimension Over Load (ODOL), ada sosok manusia yang mempertaruhkan nyawanya setiap kali roda berputar.

Bayangkan seorang pengemudi yang harus menempuh ratusan kilometer dengan beban jauh melampaui kapasitas kendaraannya. Ia tahu rem bekerja lebih keras dan kendaraan menjadi lebih sulit dikuasai. Namun tekanan pekerjaan dan tuntutan ekonomi sering memaksanya tetap melaju. Pengemudi sesungguhnya bukan pelaku utama pelanggaran ODOL, melainkan pihak yang paling rentan menjadi korban ketika kecelakaan terjadi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak berhenti pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap para pengemudi. Kakorlantas Polri menyoroti bahwa kendaraan yang beroperasi dalam kondisi over dimension dan over loading membawa ancaman nyata, baik bagi pengguna jalan maupun bagi pengemudi itu sendiri.

“Keselamatan pengemudi adalah bagian dari keselamatan bangsa,” tegas Kakorlantas Polri.

Pernyataan itu menggambarkan betapa pentingnya menempatkan pengemudi sebagai prioritas. Muatan berlebih memperpanjang jarak pengereman dan mengurangi kendali kendaraan, sehingga menempatkan pengemudi pada posisi paling berisiko. Padahal, merekalah tulang punggung distribusi barang nasional yang mengantar pangan, bahan bangunan, hingga kebutuhan harian ke seluruh pelosok negeri.

Ketika keselamatan pengemudi terancam, rantai logistik dan roda perekonomian ikut terganggu. Karena itu, melindungi pengemudi berarti menjaga kelancaran kehidupan masyarakat luas. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat perlu bergerak bersama menuju target Zero ODOL 2027.

Mewujudkan transportasi yang aman berarti memberikan perlindungan nyata kepada para pengemudi. Pengusaha wajib mematuhi batas dimensi dan muatan, sementara masyarakat perlu mendukung budaya tertib berlalu lintas. Dengan langkah bersama, setiap pengemudi dapat pulang dengan selamat menemui keluarganya.

Sumber : Korlantas Polri, Transtrack, dan Intagram Korlantas Polri

Exit mobile version