JAKARTA – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pengaturan khusus terhadap pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama. Pengaturan ini difokuskan pada empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dibutuhkan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan kendaraan. “Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ujar Aan saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (5/12).
Pengaturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Skema pengaturan meliputi:
Pertama, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang.
- Antara 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00, jenis kendaraan tertentu seperti pejalan kaki dan kendaraan golongan I, IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa boleh melewati Pelabuhan Merak tujuan Sumatera.
- Kendaraan golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan, sementara golongan VII-IX melalui BBJ Bojonegara.
- Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera beroperasi opsional untuk mengatasi antrean di Pelabuhan Ciwandan dan BBJ.
- Untuk trayek tujuan Jawa, kendaraan golongan tertentu melewati Pelabuhan Bakauheni, sedangkan golongan VII-IX dialihkan melalui BBJ Muara Pilu.
- Pelabuhan Panjang dan Muara Pilu juga beroperasi opsional jika terjadi antrean di Bakauheni.
Kedua, Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan.
- Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus menjadi prioritas kedatangan dari 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00.
- Mobil barang golongan VII-IX diizinkan melalui trayek laut alternatif seperti Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar.
- Dermaga Bulusan dipakai secara opsional untuk angkutan barang jika terjadi penumpukan akibat cuaca ekstrem di Ketapang.
Selain pengaturan pergerakan, SKB juga mengatur sistem penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, serta penetapan buffer zone di sejumlah lokasi strategis.
- Untuk Merak dan Ciwandan, pengaturan ini dilakukan di rest area KM 43A dan KM 68A ruas tol Tangerang–Merak, area PT Munic Line di Cikuasa Atas, serta area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
- Untuk Bakauheni, lokasi delaying system dan buffer zone berada di rest area KM 49B dan KM 20B ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta sejumlah tempat di ruas jalan non tol seperti Terminal Agribisnis Gayam dan Rumah Makan Gunung Jati.
- Pengaturan serupa diterapkan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, dengan lokasi buffer zone dan pemeriksaan tiket disesuaikan dengan arah kendaraan, seperti Rest Area Grand Watudodol dan Terminal Kargo Gilimanuk.
Aan juga menyampaikan bahwa pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan telah ditetapkan untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan terkait.
Terakhir, SKB menetapkan ketentuan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi cuaca buruk berdasarkan peringatan resmi dari BMKG. Kepala syahbandar atau pejabat terkait wajib menunda keberangkatan demi keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan. Setiap perubahan jadwal diumumkan secara terbuka melalui posko pengendalian dan media resmi.
“Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak. Perubahan jadwal akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat dan calon penumpang,” pungkas Aan.

