InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Cegah takbir keliling, Polda Metro Jaya berlakukan Crowd Free Night

by Admin Pakpolin
12 May 2021
0
Cegah takbir keliling, Polda Metro Jaya berlakukan Crowd Free Night
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyatakan bakal memberlakukan crowd free night di Jakarta pada malam takbiran. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah kerumunan saat malam takbiran ditengah pandemi Covid-19. Crowd free night akan diberlakukan pada pukul 22.00 WIB.

Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa petugas akan melakukan pemantauan atau filterisasi mulai pukul 18.00-22.00 WIB terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan kerumunan.

“Kita akan berlakukan konsep crowd free night jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa,” terang Jenderal Bintang Dua di Balaikota DKI Jakarta, Senin (10/05/21).

Kapolda Metro Jaya mengungkapkan Filterisasi tersebut merupakan upaya petugas untuk menyaring sejumlah kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas ataupun yang akan melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling.

Mantan Kapolda Jatim tersebut menegaskan bahwa pihaknya masih memperbolehkan masyarakat yang sedang dalam perjalanan ke pusat perbelanjaan, sesuai Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, pusat perbelanjaan pada libur lebaran 12-16 Mei 2021 ini tetap dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

“Kalau di jalan ditemui masyarakat yang mau ke mal, mereka masih bisa melangsungkan perjalanan/ kegiatannya, tapi mereka yang akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, akan kita lakukan filterisasi,” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur yang melarang takbiran keliling. Jenderal Bintang Dua tersebut mengimbau masyarakat untuk takbiran di rumah secara virtual. Karena kapasitas Masjid saat malam takbiran hanya dibatasi maksimal 10 persen.

Tags: Utama
Previous Post

TERUNGKAP, dua kapal asing ini sudah bertahun-tahun curi ikan di perairan Indonesia

Next Post

Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Perkuat Transformasi Digital melalui Penambahan 315 ETLE Handheld 2

Kakorlantas Polri: Penambahan ETLE Handheld Wujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas Transparan

19 December 2025
Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir Aceh Tamiang

Korlantas Polri Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di Lokasi Banjir Aceh Tamiang

18 December 2025
Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir di Langkat

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Langkat

18 December 2025
Kakorlantas Pastikan Smart City Policing Siap Hadapi Nataru di Bali

Kakorlantas Pastikan Smart City Policing Siap Amankan Lalu Lintas Nataru di Bali

17 December 2025
Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana di Sumbar

17 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version