Bareskrim Sudah Kantongi Bukti Soal Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
(fb/bq/hy)
Selasa, 23 Maret 2021 – 09:49 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘Km 50’ telah naik ke tahap penyidikan. Kabareskrim Polri, Komjen Polo. Agus Andrianto menyebut sudah ada bukti-bukti yang ada di Polisi.
Kabareskrim Polri juga juga menyebut penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun Agus mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
“Saya rasa sudah ya (bukti). Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung. LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” jelas Kabareskrim Polri.
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi. Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.