InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Jabar Gerebek Tempat Produksi Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat

by Admin Pakpolin
9 July 2021
0
Polda Jabar Gerebek Tempat Produksi Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat
1
SHARES
18
VIEWS
 

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Berhasil menggerebek pabrik obat ilegal di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat , Rabu (07/07/21).

Bangunan gudang milik tersangka SS ini disulap jadi pabrik untuk memproduksi pil bertuliskan huruf LL. Dari dalam pabrik itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.

“Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat

Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas Kepolisian berhasil menemukan mesin pencetak obat daftar G dan mengamankan lima orang sebagai tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C.

“Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya,” tutur Diresnarkoba Polda Jabar,

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar bahwa obat ilegal tersebut akan diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Reskrim
Previous Post

Kapolri Bersama Panglima TNI Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

Next Post

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi Buka Kontak Aduan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Polantas Menyapa dengan Ojol Sukabumi

Kakorlantas Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Ojol Sukabumi Jelang May Day

30 April 2026
Kakorlantas Bicara Transformasi Polantas, Ajak Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Kakorlantas Polri Buka Pelatihan Operator ETLE untuk Penguatan Penegakan Hukum Digital

30 April 2026
Kakorlantas Bicara Transformasi Polantas, Ajak Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Polantas Berbasis Teknologi dan Pelayanan Humanis

30 April 2026
Polantas: Dari Pengatur Lalu Lintas Menjadi Mitra Masyarakat yang Humanis

Polantas: Dari Pengatur Lalu Lintas Menjadi Mitra Masyarakat yang Humanis

30 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version