InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah Hingga ke Polda, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri

by Admin Pakpolin
4 March 2021
0
Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah Hingga ke Polda, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri
1
SHARES
13
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gebrakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda-Polda.

 

“Dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya. Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Kamis (4/3/2021).

 

Dari hasil pantauan IPW, sejumlah tanah milik rakyat kecil berhasil diselamatkan, seperti di Banten. “Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu,” jelas Ketua Presidium IPW.

 

“Salah satu korbannya seorang nenek, Afifah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Afifah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran,” tambahnya.

 

Ketua Presidium IPW juga mengatakan, para mafia tanah tersebut memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Adapun kasus tersebut terbongkar setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.

 

“Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Afifah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal dia tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ,” tambahnya.

 

Untuk itu, menurutnya, jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah. “Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah,” ungkapnya.

 

“Dan nenek Afifah di Banten maupun mantan Wakil Menlu Dino Patti Jalal sudah membuktikan, tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah,” pungkas Ketua Presidium IPW.

Tags: Utama
Previous Post

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Next Post

Kapolda Sulsel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Dengan Manfaatkan E-Filling

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolda Sulsel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Dengan Manfaatkan E-Filling

Kapolda Sulsel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Dengan Manfaatkan E-Filling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

29 December 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

28 December 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Sudah 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

28 December 2025
Korlantas Polri

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

28 December 2025
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari

28 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version