InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Cegah takbir keliling, Polda Metro Jaya berlakukan Crowd Free Night

by Admin Pakpolin
12 May 2021
0
Cegah takbir keliling, Polda Metro Jaya berlakukan Crowd Free Night
1
SHARES
18
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyatakan bakal memberlakukan crowd free night di Jakarta pada malam takbiran. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah kerumunan saat malam takbiran ditengah pandemi Covid-19. Crowd free night akan diberlakukan pada pukul 22.00 WIB.

Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa petugas akan melakukan pemantauan atau filterisasi mulai pukul 18.00-22.00 WIB terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan kerumunan.

“Kita akan berlakukan konsep crowd free night jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa,” terang Jenderal Bintang Dua di Balaikota DKI Jakarta, Senin (10/05/21).

Kapolda Metro Jaya mengungkapkan Filterisasi tersebut merupakan upaya petugas untuk menyaring sejumlah kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas ataupun yang akan melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling.

Mantan Kapolda Jatim tersebut menegaskan bahwa pihaknya masih memperbolehkan masyarakat yang sedang dalam perjalanan ke pusat perbelanjaan, sesuai Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, pusat perbelanjaan pada libur lebaran 12-16 Mei 2021 ini tetap dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

“Kalau di jalan ditemui masyarakat yang mau ke mal, mereka masih bisa melangsungkan perjalanan/ kegiatannya, tapi mereka yang akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, akan kita lakukan filterisasi,” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur yang melarang takbiran keliling. Jenderal Bintang Dua tersebut mengimbau masyarakat untuk takbiran di rumah secara virtual. Karena kapasitas Masjid saat malam takbiran hanya dibatasi maksimal 10 persen.

Tags: Utama
Previous Post

TERUNGKAP, dua kapal asing ini sudah bertahun-tahun curi ikan di perairan Indonesia

Next Post

Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Pemerintah PNG pastikan Kelompok Batalion Sepik Separatis tidak mewakili PNG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar operasi patuh 2026 keselamatan berkendara tanpa gangguan hp

Operasi Patuh 2026: Utamakan Keselamatan, Hindari Penggunaan HP Saat Berkendara

30 October 2026
Gambar Operasi Patuh 2026 peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan

Operasi Patuh 2026 Mulai 28 Oktober, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Cegah Kecelakaan

28 October 2026
Gambar bakti kesehatan gratis Polres Agam di Parit Panjang

Kapolres Agam Turun Langsung Layani Warga dalam Bakti Kesehatan di Lubuk Basung

22 October 2026

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version