InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

by Admin Pakpolin
22 April 2021
0
Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id- Denpasar. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara, Serangan, Denpasar, Bali.

Dalam press release pengungkapan kasus peredaran narkotika, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka seorang pria bernama Larianda Dominikus Sitanggang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto.

Tersangka diamankan pada Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Depo Pembuangan Sampah Sementara di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, Bali.

Anggota sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dan memperoleh barang bukti narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama saudara Larianda Dominikus Sitanggang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram,” ujar Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H, di kantornya, Selasa 20 April 2021.
Berdasar keterangan Larianda, barang haram itu miliknya diperoleh salah seorang napi yang disapa Anto.
Modusnya Larianda mengambil tempelan sabu selanjutnya akan ditempelkan kembali olehnya di daerah Kuta Badung.

Dit Polairud Polda Bali mengamankan sejumlah beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.

“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(bb/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Polri Temukan Indikasi Pidana Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

Next Post

Kapolri – Panglima TNI – Kementerian Rapat Bahas Operasi Ketupat 2021

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri – Panglima TNI – Kementerian Rapat Bahas Operasi Ketupat 2021

Kapolri – Panglima TNI – Kementerian Rapat Bahas Operasi Ketupat 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
Mudik Lebaran 2025

Anev Bersama Komisi V DPR RI, Korlantas Polri Paparkan Strategi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Bebas Hambatan

24 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version