Sebuah langkah strategis tengah dijalankan untuk mengatasi pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL) yang kerap terjadi di lalu lintas Indonesia.
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan bersinergi merancang regulasi teknis yang selama ini belum ada untuk menyelesaikan permasalahan dimensi kendaraan.
Program nasional ini didasarkan pada Pasal 277 UULLAJ yang mengatur tindakan pidana terkait pelanggaran dimensi kendaraan dalam lalu lintas.
Meski penindakan pelanggaran overdimensi dan overload masih banyak berfokus pada penanganan kasus kecelakaan, Pemerintah tetap berkomitmen melaksanakan program penertiban yang telah memiliki blueprint hingga Januari 2027.
Menteri Perhubungan menegaskan tekad pemerintah dalam menjalankan program ini demi meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya.
Reaksi masyarakat dan pelaku usaha transportasi terhadap sosialisasi program ini beragam, namun pendekatan hukum yang dipilih bertujuan untuk menegakkan rasa keadilan sekaligus efektivitas penertiban.
Dalam rangka memperkuat komitmen, Korlantas menggelar kegiatan Koordinasi dan Rapat Jalan Daerah (KRJD) dengan strategi A-3 yang menegaskan ketegasan dalam penindakan ODOL.
Pejabat terkait menyatakan bahwa meski pelaksanaan penertiban membawa risiko, mengambil tindakan lebih diutamakan dibandingkan diam.
Namun, penindakan harus tetap sesuai dengan regulasi dan dilakukan secara tepat agar program dapat berjalan efektif.
Harapan besar disematkan agar seluruh pihak dapat bersinergi menyukseskan program nasional ini, demi terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.




