InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Kalteng Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal, Dalam Satu Bulan

by Admin Pakpolin
21 February 2021
0
Polda Kalteng Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal, Dalam Satu Bulan
1
SHARES
13
VIEWS

Polda Kalteng Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal, Dalam Satu Bulan

adminpolri

Jum’at, 19 Februari 2021 – 12:51 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Palangka Raya. Selama bulan Januari 2021, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap lima kasus tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Kalteng.

“Selama bulan Januari 2021, kita mengungkap tiga kasus ilegal mining yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalteng,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, Kamis (18/2).

Pengungkapan tambang emas ilegal sebagai bentuk kepedulian Polda Kalteng terhadap kelestarian lingkungan hidup ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang tentunya merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal.

Dari 3 kasus yang diungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.

“Untuk tersangka Zainal diamankan bersama barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi mineral bukan logam jenis emas dalam bentuk serbuk. Sementara untuk tersangka H. Andi ditangkap bersama barang bukti 2 lempengan emas,” ujar Eko.

“Untuk 3 tersangka yang diamankan pada 27 januari 2021 bernama Rinto, Ebit dan Saruja. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit excavator, mesin Kato, Pipa paralon, senjata api rakitan dan lainnya,” tambahnya.

Terhadap tiga kasus ini ada yang sudah memasuki tahap 1 dan ada yang sedang dalam proses sidik.

“Untuk tersangka Zainal dan Andi, kasusnya sudah masuk tahap 1, sedangkan untuk tersangka Rinto, Ebit dan Saruja masih pada tahap sidik,” terangnya.

Terhadap lima tersangka yang diamankan tersebut dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp.100 Miliar.

Tags: Utama
Previous Post

Sumbang Sembako dan Masker, DPR Dukung Penuh Kampung Tangguh

Next Post

Polda Maluku Bentuk Satgas Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda Maluku Bentuk Satgas Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Polda Maluku Bentuk Satgas Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

kasus oknum anggota Polri terlibat jual beli amunisi di Jayawijaya Papua

Pelimpahan Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Jual Beli Amunisi Ilegal ke Kejaksaan Wamena

10 July 2025
ledakan hebat di Pasuruan desa Sanganom

Penyelidikan Ledakan di Pasuruan: Polisi Periksa Sepuluh Saksi dan Gali Bukti Bahan Peledak

9 July 2025
Mengapa Robot Humanoid Dibutuhkan untuk Menghadapi Ancaman Kejahatan Modern?

Peran Robot Humanoid dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan Publik

4 July 2025
Hari Bhayangkara ke-79 Momentum Wujudkan Semangat Mengabdi dan Melayani

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi di Hari Bhayangkara ke-79

1 July 2025
pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh

Penemuan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemilik Masih Buron

25 June 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version