InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil Bekuk Kapal Pencuri Solar Milik Pertamina Tuban

by Admin Pakpolin
21 March 2021
0
Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil Bekuk Kapal Pencuri Solar Milik Pertamina Tuban
1
SHARES
20
VIEWS

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil Bekuk Kapal Pencuri Solar Milik Pertamina Tuban

(bg/bq/hy)

Minggu, 21 Maret 2021 – 12:15 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap kapal MT Putra Harapan yang mencuri 21,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka. “Tim Opsnal Subdit Intelair bersama tim Kapal Patroli KP Eider-3002 melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban yang melakukan pencurian BBM jenis solar di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke SPM 150,” jelasnya, Sabtu (20/3/21).

Selain mengamankan dua tersangka, tim gabungan juga mengamankan bukti BBM jenis solar yang berada di atas kapal MT Putra Harapan. Berdasarkan pemeriksaan PT Pertamina Tuban, ada sebanyak 21.517 liter. “Dari hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil identik dengan minyak/BBM milik PT Pertamina Tuban,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Menurut Brigjen Pol M Yassin Kosasih, dua orang tersangka yang diamankan di antaranya nakhoda kapal berinisial AI (47) dan anak buah kapal (ABK) berinisial MT (39). Sementara empat tersangka lain yang berinisial J, M, K, dan H melarikan diri dengan menceburkan diri. “Hasil dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(bg/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Ini Alasan di Balik Laporan Polisi Soal Pembangunan Masjid Gegara Tanah Wakaf

Next Post

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Minggu 21 Maret 2021

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Dua Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Minggu 21 Maret 2021

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Minggu 21 Maret 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar operasi patuh 2026 keselamatan berkendara tanpa gangguan hp

Operasi Patuh 2026: Utamakan Keselamatan, Hindari Penggunaan HP Saat Berkendara

30 October 2026
Gambar Operasi Patuh 2026 peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan

Operasi Patuh 2026 Mulai 28 Oktober, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Cegah Kecelakaan

28 October 2026
Gambar bakti kesehatan gratis Polres Agam di Parit Panjang

Kapolres Agam Turun Langsung Layani Warga dalam Bakti Kesehatan di Lubuk Basung

22 October 2026

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version