InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

7 Penambang Tewas di Parigi Moutong, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

by Admin Pakpolin
14 March 2021
0
7 Penambang Tewas di Parigi Moutong, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Sulteng. Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.

 

 

“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD,” kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat (12/3).

 

 

Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan tersebut, bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.

 

“Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan,” ujar Andi Batara.

Dikemukakannya, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.

 

“Pascaoperasi SAR hari ketujuh (1/3), kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air semakin bertambah, dan proses reklamasi di hentikan, lalu kami telah memasang spanduk peringatan,” kata Andi Batara.

 

Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

 

Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong,” ucapnya.

 

Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat.

Tags: Reskrim
Previous Post

Polri : Pentingnya Dokumentasi Saat Transaksi Jual Beli Tanah

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid di BPBD Sumbar

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid di BPBD Sumbar

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid di BPBD Sumbar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Dorong Layanan Pembayaran Pajak Digital Semudah Membeli Pulsa

20 October 2025
Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version