Site icon InfoSeputarPolri

3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan analisis dan penilaian penerapan ETLE di jalan tol. | Sumber gambar : korlantas.polri.go.id

Pakpolin – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan analisis dan penilaian penerapan ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya keselamatan pengemudi meningkat dalam waktu tiga hari.

“ETLE memiliki kemampuan mengubah perilaku dan budaya berkendara yang aman bagi masyarakat kita,” kata Firman dalam konferensi pers di NTMC Polri di Jakarta, Senin (04/04).

Firman menjelaskan, Korlantas Polri menindak pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain meningkatkan budaya keselamatan, ETLE juga efektif mengurangi jumlah pelanggaran pembatasan kargo.

Baca Juga : Tingkatkan Disiplin Pengendara, Polres Magelang Terapkan ETLE

“Secara keseluruhan jumlah pelanggaran batas beban tol DKI Jakarta mengalami penurunan. Hari pertama 148, hari kedua 571, dan hari ketiga kelebihan beban satu orang,” katanya.

Untuk Tol Trans Jawa-Jawa Tengah pada hari pertama 303, hari kedua 427, dan hari ketiga 29, kata Firman.

Tak hanya itu, Firman mengatakan jumlah pelanggaran batas kecepatan juga mengalami penurunan. Misalnya yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, dan Tol Trans Sumatera.

Baca Juga : Kamera ETLE Rekam 19,3 Juta Kendaraan Langgar Peraturan Lalu Lintas Sepanjang 2021

“Untuk Tol Trans Sumatera yang dikelola Polda Lampung, pelanggaran batas kecepatan juga menurun dari 2.580 pada hari pertama dan 1.683 pada hari kedua menjadi 631 pada hari ketiga,” kata Firman.

Firman mengatakan implementasi ETLE jalan tol merupakan inovasi yang positif. Ia juga berharap titik kamera ETLE akan diimplementasikan secara besar-besaran di tempat lain.

“Mudah-mudahan titik kamera ETLE yang lebih masif lagi kita terapkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol menjadi zero accident,” kata Firman.

Baca Juga : Bulan Juli Mendatang, Korlantas Polri Rencanakan Menambah Kamera ETLE di 13 Polda

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menerapkan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 ruas tol. Kemudian ada juga ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 ruas tol.

Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April 2022.

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Catat ada 455 Pelanggar Tertangkap ETLE

Exit mobile version