Site icon InfoSeputarPolri

16 Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane Berhasil Diamankan

Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane

Banda Aceh — Insiden melarikan diri massal para narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepolisian Resor Aceh Tenggara telah berhasil menangkap 16 dari total 52 narapidana yang kabur.

“Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ucap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

Ia menegaskan bahwa tindakan cepat dan efektif telah diambil untuk mengatasi situasi krisis ini. Kegiatan operasi pencarian narapidana terus berlangsung dengan adanya upaya peningkatan pengamanan lapas.

Di tengah keterbatasan jumlah pelaku pelarian napi Kutacane yang telah diamankan, ada kepastian bahwa kondisi di lapas tersebut telah kembali stabil. Kombes Joko Krisdiyanto memberi rincian lebih lanjut tentang langkah-langkah yang diambil guna memastikan situasi keamanan masyarakat terkendali. 

“Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Kerja sama antara warga masyarakat dengan kepolisian sangat diharapkan dalam usaha memberantas pelarian dari hukum ini. Kombes Joko Krisdiyanto meminta partisipasi aktif dari masyarakat, mengimbau mereka untuk melibatkan diri dengan memberikan informasi yang mungkin mereka miliki. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” jelas alumnus Akabri 1994 tersebut.

Tidak hanya memburu para napi yang masih buron, penegakan hukum juga memerlukan pendekatan persuasif. Joko mengajak napi-napi yang masih kabur agar mengambil langkah yang lebih bijak dengan menyerahkan diri, yang dapat mengurangi beratnya tindakan hukum yang akan dihadapi. 

“Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” pungkasnya, menunjukkan bahwa pintu untuk penyelesaian damai masih terbuka bagi para pelaku pelarian napi Kutacane.

 

Exit mobile version